Jakarta (tutur.co.id) – Sebanyak 2 Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung dinyatakan lolos seleksi kualitas tahun 2026. Masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasi memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.
Hal itu diumumkan melalui pengumuman Nomor 8/PENG/PIM/RH.04.03/05/2026 Tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI tahun 2026. Pengumuman tersebut, juga berdasarkan keputusan rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 26 Mei 2026.
Peserta yang lolos akan melanjutkan tahap seleksi kesehatan dan kepribadian pada 3-5 Juni 2026 sesuai dengan jadwal. Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Calon hakim dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang menjadi salah satu bagian dari rangkaian.
Selain meminta para calon untuk mengabaikan pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan, pengumuman KY juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Masyarakat diminta untuk memberikan informasi terkait kedua calon mengenai rekam jejak menyangkut integritas, kapasitas, perilaku dan karakter. Informasi tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Tim Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 5 Agustus 2026.
Berikut nama 2 Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI tahun 2026 yang berhasil lolos seleksi kualitas:
- Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H. – jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya
- Sudiyo, S.H., M.H – jabatan Plt. Kepala Pengadilan Militer I – 04 Palembang

