Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah merencanakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 dalam kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD tahun 2026 yang sebesar Rp693 triliun.
Kebijakan peningkatan TKD tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi regional, serta menciptakan pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan di seluruh Indonesia.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menyebut besaran pagu indikatif TKD dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penyelarasan kebijakan strategis nasional, outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan, kebutuhan pelayanan dasar publik daerah, hingga kemampuan keuangan negara.
“Pagu indikatif TKD pada tahun 2027 direncanakan sebesar Rp710 triliun sampai Rp810 triliun,” dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2027, Kamis (28/5/2026).
Pemerintah menegaskan pengelolaan TKD akan difokuskan untuk memperkuat sinergi belanja pusat dan daerah melalui penyaluran berbasis kinerja, peningkatan kualitas penyaluran dana, serta penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, penggunaan TKD juga diharapkan mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk percepatan pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.
Arah kebijakan TKD tahun 2027 mencakup peningkatan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui penggunaan anggaran yang lebih terarah, terukur, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga menargetkan penguatan daya saing daerah melalui belanja berkualitas dan optimalisasi pembiayaan inovatif.
TKD juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional (PKPN), terutama di sektor pendidikan, kesehatan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memperkuat sinergi pemanfaatan TKD dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna meningkatkan kualitas layanan publik secara lebih merata.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pertama, masih tingginya ketergantungan sejumlah daerah terhadap sektor ekstraktif seperti pertambangan dan komoditas primer yang rentan terhadap fluktuasi harga global.
“Diversifikasi dan inovasi ekonomi daerah menjadi kunci,” ujar Juda.
Kedua, kualitas belanja daerah dinilai belum optimal karena sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih didominasi belanja pegawai dan barang yang mencapai sekitar 70%, sedangkan porsi belanja modal relatif terbatas.
Selain itu, pola penyerapan anggaran daerah yang cenderung menumpuk di akhir tahun dinilai mengurangi efektivitas stimulus ekonomi terhadap perekonomian lokal.
Ketiga, kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas akibat rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut membuat banyak pemerintah daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Menurut Juda, lambatnya penyerapan dana transfer serta prosedur pengadaan yang panjang juga menjadi hambatan pelaksanaan proyek strategis di daerah.
“Daya serap anggaran daerah juga sering kali tidak optimal dan dana transfer terserap lambat. Ini pada akhirnya mengurangi stimulus ekonomi di tingkat lokal,” kata Juda.

