Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Gencatan Senjata Runtuh! Langit Kuwait dan Bahrain Mencekam
  • Presiden Beri Waktu Satu Bulan untuk BGN Benahi Tata Kelola MBG
  • Presiden Paksa Semua Kementerian Dukung BGN Sukseskan MBG
  • Telah Keluar Perintah Iran untuk Houthi Yaman, Blokade Laut Merah!
  • BGN Evaluasi Pelaksanaan Program MBG, Kaji Pelibatan Kantin Sekolah
  • Diperiksa KPK 9 Jam, Bobby: Sudah Sampaikan Semua ke Penyidik
  • Budidaya Kepiting Soka Binaan Pelindo Hasilkan 958 Kilogram, Perkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir Indramayu
  • Dokter Tifa: Ganjar dan Anies Hadir Dies Natalis UGM, Jokowi Tak Pernah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Mikro»Kemendag Revisi Aturan E-Commerce, Platform Digital Wajib Prioritaskan UMKM dan Produk Lokal

Kemendag Revisi Aturan E-Commerce, Platform Digital Wajib Prioritaskan UMKM dan Produk Lokal

Mikro Gusti Tetiro27 Mei 2026 / 08:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: Tutur/Kementerian Perdagangan)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Revisi beleid tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan perubahan regulasi dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan pesat perdagangan digital sekaligus untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dalam paparannya, Budi menjelaskan revisi aturan tersebut akan difokuskan pada lima aspek utama. Pertama, memperluas visibilitas dan promosi produk lokal di platform digital. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM dapat naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan.

Ketiga, pemerintah ingin memastikan transparansi hubungan kemitraan antara platform digital dan merchant. Keempat, regulasi akan memperkuat perlindungan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Kelima, revisi aturan juga akan mengatur tata kelola teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), agar mendukung iklim usaha yang sehat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip perdagangan konvensional harus berlaku sama di ruang digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik diwajibkan mematuhi aturan perdagangan nasional tanpa pengecualian, termasuk platform asing yang kini diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Di tengah proses revisi beleid tersebut, Kemendag mengungkapkan telah menjatuhkan ribuan sanksi terhadap pelaku usaha digital sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Total terdapat 3.310 surat sanksi yang diterbitkan, termasuk pemblokiran sementara layanan dan pencantuman pelaku usaha dalam daftar hitam.

Baca Juga  Pemulihan Bencana Sumatera, DPR Minta Anggaran Segera Cair

“Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 pelaku usaha pada triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan II 2025,” kata Budi.

Dalam rancangan revisi Permendag 31/2023, pemerintah juga mengatur sejumlah kewajiban baru bagi platform digital atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Platform diwajibkan transparan terkait biaya layanan dan kontrak, memastikan legalitas merchant, menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta mematuhi aturan penggunaan AI dan persaingan usaha sehat.

Sementara dari sisi konsumen, regulasi baru akan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi asal barang, legalitas merchant, hingga transparansi penggunaan AI dalam sistem rekomendasi dan promosi produk.

Langkah revisi aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perdagangan digital yang lebih berimbang di tengah dominasi platform besar dan meningkatnya transaksi e-commerce nasional.

aturan e-commerce Indonesia headline Permendag 31 2023 platform marketplace UMKM Digital
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRahasia Michael Carrick Membuat Iblis Merah Kembali Garang
Next Article Iduladha Istiqlal Usung Tema Ekoteologi, Dihadiri Wapres Gibran

Berita Lainnya

Gencatan Senjata Runtuh! Langit Kuwait dan Bahrain Mencekam

16 Juli 2026 / 22:58 WIB

Telah Keluar Perintah Iran untuk Houthi Yaman, Blokade Laut Merah!

16 Juli 2026 / 22:01 WIB

Diperiksa KPK 9 Jam, Bobby: Sudah Sampaikan Semua ke Penyidik

16 Juli 2026 / 20:06 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

Hong Kong Geser Singapura sebagai Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II-2026, Pertama dalam Satu Dekade

16 Juli 2026 / 16:50 WIB

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung Besok

16 Juli 2026 / 15:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Apindo: Kenaikan BI Rate Bisa Tahan Ekspansi Bisnis dan Perekrutan Tenaga Kerja

Gusti Tetiro21 Mei 2026 / 08:00 WIB

Gencatan Senjata Runtuh! Langit Kuwait dan Bahrain Mencekam

16 Juli 2026 / 22:58 WIB

Presiden Beri Waktu Satu Bulan untuk BGN Benahi Tata Kelola MBG

16 Juli 2026 / 22:51 WIB

Presiden Paksa Semua Kementerian Dukung BGN Sukseskan MBG

16 Juli 2026 / 22:48 WIB

Telah Keluar Perintah Iran untuk Houthi Yaman, Blokade Laut Merah!

16 Juli 2026 / 22:01 WIB

BGN Evaluasi Pelaksanaan Program MBG, Kaji Pelibatan Kantin Sekolah

16 Juli 2026 / 22:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.