Jayawijaya (tutur.co.id)- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk turun langsung mengawal prosesi perdamaian konflik perang suku yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (23/5/2026).
Prosesi perdamaian tersebut ditandai dengan ritual adat patah panah sebagai simbol berakhirnya konflik antara kedua belah pihak. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan surat pernyataan damai yang disaksikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasar keterangan tertulis yang diterima Redaksi Tutur, Ribka menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan tokoh adat yang telah membuka ruang perdamaian dengan penuh kerendahan hati dan jiwa besar.
“Saya tidak bisa bicara banyak. Saya mewakili pemerintah pusat yang hadir di kota ini. Sejak awal kami mengikuti seluruh tahapan dan semua yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.
Sebagai perempuan adat Papua, Ribka mengaku terharu melihat penyelesaian konflik dilakukan secara adat oleh para tokoh dan masyarakat.
“Saya menangis, tetapi saya bahagia karena orang-orang tua bisa menyelesaikan ini secara adat dengan jiwa besar,” ujarnya.
Ribka menegaskan keamanan menjadi syarat utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah tidak akan mampu menjalankan pembangunan secara maksimal apabila kondisi keamanan tidak kondusif.
“Kalau keamanan tidak baik, maka pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa. Daerah harus aman dulu baru kita bisa membangun,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyebut perdamaian adat tersebut sebagai langkah penting menghentikan siklus konflik antarsuku yang terus berulang di wilayah Papua Pegunungan.
Ia menjelaskan tradisi patah panah merupakan bagian penting dalam penyelesaian perang adat yang diwariskan leluhur.
“Hari ini kami melaksanakan satu tanda acara perdamaian lepas adat dengan mematahkan alat perang yaitu panah,” tuturnya.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat juga memastikan langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi pascakonflik, termasuk penanganan rumah-rumah warga yang terdampak akibat konflik perang suku tersebut.

