Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»BI Siapkan Skema Baru Penempatan DHE SDA Lewat Bank Non-Himbara

BI Siapkan Skema Baru Penempatan DHE SDA Lewat Bank Non-Himbara

Finance Gusti Tetiro22 Mei 2026 / 07:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (Foto: Tutur/Wikipedia/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi bank non-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi bank yang berasal dari negara mitra yang memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan penempatan DHE SDA pada prinsipnya tetap dilakukan melalui bank-bank Himbara.

Meski demikian, pemerintah bersama BI dapat menunjuk bank non-Himbara tertentu untuk mendukung kerja sama perdagangan bilateral maupun kemitraan ekonomi strategis Indonesia dengan negara lain.

“Untuk negara-negara yang memiliki kerja sama, kami akan berkoordinasi dengan Pak Menko Perekonomian terkait bank-bank selain Himbara yang dapat digunakan,” ujar Perry dalam rapat sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis dan implementasi PP DHE di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Perry, BI telah menyiapkan daftar bank non-Himbara yang berpotensi masuk dalam skema penempatan DHE SDA.

Namun, bank-bank tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat agar dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan kebutuhan transaksi eksportir.

BI mensyaratkan bank non-Himbara yang dipilih harus memiliki kualitas dan kapasitas permodalan yang kuat, skala usaha besar, serta kemampuan mendukung kebutuhan perekonomian nasional dan dunia usaha.

Selain itu, bank yang masuk dalam skema tersebut juga wajib memiliki jaringan interkoneksi internasional, kompetensi transaksi devisa, sistem manajemen risiko yang memadai, serta infrastruktur pendukung transaksi keuangan global.

Perry menegaskan syarat utama lainnya adalah bank tersebut harus berasal dari negara yang memiliki hubungan kerja sama resmi dengan Indonesia, baik melalui perjanjian perdagangan bilateral, nota kesepahaman, maupun bentuk kerja sama ekonomi lainnya.

Selain membuka opsi penggunaan bank non-Himbara, BI juga memperluas instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA.

Baca Juga  BNI Tawarkan Diskon Bukber hingga Rp200 Ribu di Sejumlah Restoran

Ke depan, dana DHE SDA dapat ditempatkan dalam instrumen term deposit valuta asing, dimanfaatkan untuk transaksi lindung nilai (hedging), hingga dijadikan agunan kredit rupiah bagi eksportir.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan devisa eksportir sekaligus memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.

BI juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan DHE SDA berjalan sesuai regulasi tanpa mengganggu kebutuhan likuiditas dunia usaha.

bank indonesia bank non-Himbara DHE SDA headline perry warjiyo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol 5 Persen Mulai Juli 2026
Next Article Harry Maguire Terkejut dan Kecewa Dicoret dari Skuad Inggris Piala Dunia 2026

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Food Truck Undip Jadi Andalan Mahasiswa, Solusi Makan Gratis di Tengah Tekanan Biaya Hidup

Gusti Tetiro11 April 2026 / 22:48 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.