Jakarta (tutur.co.id) – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, BI Rate, sebesar 50 basis poin ke level 5,25%. Keputusan ini disampaikan dalam paparan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu 20 Mei 2026.
Sejalan dengan BI Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25% dan Lending Facility sebesar 6.25%. Keputusan ini juga berarti mengakhiri kebijakan BI menahan suku bunga selama 8 bulan beruntun.
“Berdasarkan asesmen menyeluruh ekonomi global dan risiko yang kami sampaikan. Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI rate 50 basis poin menjadi 5,25%,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Keputusan ini diambil Bank Indonesia untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah. Selain itu untuk menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1%.

