Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitus hari ini menggelar sidang gugatan uji materiil terhadap UU APBN 2026 yang mempersoalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk sebagai komponen anggaran Pendidikan. Kali ini sidang menghadirkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji sebagai ahli.
Dalam sidang perkara No 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, Ubaid Matraji menyampaikan bahwa sektor pendidikan sangat membutuhkan keberpihaan 20 persen anggaran pendidikan untuk mendukung kebutuhan dasar pendidikan yang hingga saat ini masih sangat memprihatinkan.
“Jangan sampai konstitusi pendidikan kita diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan. Ini penting diperhatikan, sebab menyangkut nasib masa depan hak pendidikan jutaan anak Indonesia,” kata Ubaid dalam sidang gugatan di MK, Rabu 20 Mei 2026.
Ubaid juga mengatakan kepada hakim bahwa hingga hari ini 20 Mei 2026, masih tercatat di dokumen Kemendikdasmen sekitar 3.945.259 anak Indonesia yang tidak bersekolah.
“Hampir separuh dari mereka (48%), bahkan belum pernah menikmati bangku sekolah sama sekali, termasuk di layanan pendidikan di jenjang paling dasar (SD). Bahkan, keberadaan gedung SD bagi sebagian anak adalah barang mewah, karena tidak ada di desa/kelurahan dan mendapatkannya dirasa masih susah,” katanya.
Potret ini bukan hanya terjadi di daerah 3T, lanjut Ubaid, tapi juga di kota-kota Jabodetabek. Saat ini, dari sekitar 1.495 desa dan kelurahan di Jabodetabek, terdapat 137 desa dan kelurahan yang hanya memiliki satu SD negeri. Bahkan, ada 24 desa dan kelurahan yang sama sekali tidak memiliki SD negeri.
“Meski kini pemerintah mewajibkan sekolah hingga 13 tahun (Wajar 13 Tahun), layanan pendidikan dasar kita masih belum menjangkau semua anak. Ini kondisi di Jadebotabek. Di luar wilayah ini, pasti lebih memperihatikan,” tambahnya.
Hal ini juga diperparah dengan kondisi infrastruktur sekolah dasar. Jutaan anak masih belajar di sekolah rusak, ruang kelas bocor, dan fasilitas yang tidak layak. Data pemerintah sendiri menunjukkan lebih dari 60 persen gedung SD di Indonesia mengalami kerusakan dalam berbagai tingkat.
Di saat yang sama, ketimpangan pendidikan antarwilayah masih sangat tajam. Angka Partisipasi Sekolah (usia 16-18 tahun), di DI Yogyakarta mencapai lebih dari 90 persen, sementara di Papua Tengah hanya sekitar 47 persen. Artinya, tempat lahir seorang anak di republik ini masih menentukan apakah ia memiliki masa depan atau tidak.
Lalu saat masuk pada pertanyaan penting, apakah program Makan Bergizi Gratis atau MBG dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan? Ubaid dengan tegas menjawab ‘Tidak’.
“Yang Mulia, menurut saya, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang ketat. Ia adalah aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan agar proses belajar-mengajar dapat berlangsung. Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” terangnya.
Ubaid juga memaparkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, ada delapan Standar Nasional Pendidikan (pasal 35 UU Sisdiknas) yang harus dicapai, yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, tenaga pendidikan dan kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
“Saya telah menguji posisi MBG terhadap seluruh delapan standar tersebut. Hasilnya jelas, MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan perluasan makna yang melampaui batas konstitusional pendidikan itu sendiri,” kata Ubaid.
Masih menurut Ubaid, konstitusi sesungguhnya telah membedakan secara tegas antara hak atas pendidikan dan hak atas kesejahteraan. Pasal 31 UUD 1945 berbicara mengenai pendidikan nasional. Sementara pemenuhan pangan dan kesehatan berada dalam rezim pasal-pasal yang lain. Dua-duanya penting tetapi keduanya berbeda secara substansi, mandat, dan desain pembiayaan.
“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri. Anggaran pendidikan kita saat ini masih belum cukup menyelesaikan masalah sekolah rusak, jutaan anak putus sekolah, kesejahteraan guru, dan rendahnya kualitas pendidikan,” tambahnya.
Dalam kesimpulannya, Ubaid mengatakan, pertama secara substantif MBG adalah program ketahanan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kedua, secara yuridis MBG tidak memenuhi struktur pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas dan peraturan turunannya.
Dan yang ketiga atau terakhir, secara konstitusional penggunaan mandatory spending pendidikan 20 persen untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

