Jakarta (tutur.co.id) – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini disiapkan sebagai instrumen hukum baru untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditujukan untuk memberantas kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Melalui pembahasan ini, DPR berharap aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.
