Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Jaksa Sebut Harta Nadiem Melonjak Rp3,64 T Dalam 3 Tahun

Jaksa Sebut Harta Nadiem Melonjak Rp3,64 T Dalam 3 Tahun

Hukum Ahmad Nuryaman14 Mei 2026 / 14:26 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Korupsi pengadaan Chromebook kembali menyorot nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga lonjakan harta kekayaannya sebesar Rp4,87 triliun tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri.

Kenaikan pada 2022 diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook lantaran dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri. Dugaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.

JPU menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menduga kuat hal itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.

Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp4,87 triliun. Artinya, ada kenaikan Rp3,64 triliun hanya dalam tiga tahun. Menurut JPU, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan oleh mantan Bos Gojek itu asal-usulnya selama persidangan. Karena itu, angka tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.

Nilainya kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menduga uang itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham.

“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU.

Baca Juga  Video: KPK Sebut Kasus Sudewo dkk Terkait Suap Jual-Beli Jabatan

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

headline Jaksa KPK Korupsi Pengadaan Chromebook LHKPN Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKenalkan Kereta Tercepat di Dunia, Namanya Shanghai Maglev
Next Article Jaksa Tuding Nadiem Terima Rp809 M Lewat PT Gojek dari Google Saat Jabat Menteri

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 13 Juli 2026

Galuh Parantri13 Juli 2026 / 07:31 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.