Jakarta (tutur.co.id) – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A pada Mei 2026 perlu memahami aturan tarif terbaru beserta persyaratan administrasinya. Ketentuan biaya tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SIM A menjadi dokumen penting bagi pengendara mobil karena berfungsi sebagai bukti legalitas dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara untuk pembuatan SIM A baru dikenakan tarif Rp120.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyebut hingga saat ini belum ada kenaikan tarif resmi untuk layanan penerbitan maupun perpanjangan SIM A.
Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif PNBP resmi.
Selain biaya utama, terdapat sejumlah komponen tambahan yang wajib dipenuhi pemohon, di antaranya:
- Tes kesehatan: sekitar Rp25.000–Rp50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp50.000–Rp100.000
- Asuransi: sekitar Rp30.000
Dengan tambahan tersebut, total biaya perpanjangan SIM A umumnya berkisar antara Rp155.000 hingga Rp260.000, tergantung lokasi layanan dan fasilitas yang digunakan.
Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum melakukan perpanjangan SIM, yaitu:
- SIM A lama yang masih berlaku
- KTP asli beserta fotokopi
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
Perlu diperhatikan, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal H-1 sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan biasa. Pemilik SIM diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru dari awal.
Artinya, pemohon harus kembali mengikuti tahapan ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM pertama kali.
Saat ini, perpanjangan SIM A dapat dilakukan melalui beberapa layanan, antara lain:
- Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
- Layanan SIM Keliling
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
Kehadiran layanan digital memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Memahami tarif dan syarat perpanjangan SIM A penting agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak terkendala administrasi. Selain menyiapkan biaya, pemohon juga harus memastikan masa berlaku SIM belum habis agar tidak perlu mengulang proses pembuatan dari awal. (sas)

