Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»News Update»Tarif dan Syarat  Terbaru Perpanjangan SIM A Mei 2026

Tarif dan Syarat  Terbaru Perpanjangan SIM A Mei 2026

News Update Sasha Widiawati11 Mei 2026 / 11:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A pada Mei 2026 perlu memahami aturan tarif terbaru beserta persyaratan administrasinya. Ketentuan biaya tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SIM A menjadi dokumen penting bagi pengendara mobil karena berfungsi sebagai bukti legalitas dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara untuk pembuatan SIM A baru dikenakan tarif Rp120.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyebut hingga saat ini belum ada kenaikan tarif resmi untuk layanan penerbitan maupun perpanjangan SIM A.

Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif PNBP resmi.

Selain biaya utama, terdapat sejumlah komponen tambahan yang wajib dipenuhi pemohon, di antaranya:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp25.000–Rp50.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp50.000–Rp100.000
  • Asuransi: sekitar Rp30.000

Dengan tambahan tersebut, total biaya perpanjangan SIM A umumnya berkisar antara Rp155.000 hingga Rp260.000, tergantung lokasi layanan dan fasilitas yang digunakan.

Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum melakukan perpanjangan SIM, yaitu:

  • SIM A lama yang masih berlaku
  • KTP asli beserta fotokopi
  • Surat hasil tes kesehatan
  • Surat hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

Perlu diperhatikan, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal H-1 sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan biasa. Pemilik SIM diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru dari awal.

Artinya, pemohon harus kembali mengikuti tahapan ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM pertama kali.

Saat ini, perpanjangan SIM A dapat dilakukan melalui beberapa layanan, antara lain:

  • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
  • Layanan SIM Keliling
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca Juga  Video: Hadiri Tasyakuran Danantara, Prabowo Tegaskan Tak Ingin Terima Laporan Manipulatif

Kehadiran layanan digital memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Memahami tarif dan syarat perpanjangan SIM A penting agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak terkendala administrasi. Selain menyiapkan biaya, pemohon juga harus memastikan masa berlaku SIM belum habis agar tidak perlu mengulang proses pembuatan dari awal. (sas)

biaya perpanjang SIM A perpanjangan SIM A 2026 tarif SIM A terbaru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOtorita IKN Tindak Aktivitas Tambang Ilegal, Satgas Libatkan TNI hingga Polri
Next Article Gen Z Mulai Putus Rantai Intergenerational Trauma Lewat Pola Asuh yang Lebih Sehat

Berita Lainnya

Video: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus Kejagung

15 Juli 2026 / 16:00 WIB

Video: Ada Pejabat Simpan Emas 74 Kg, Bos BCA: Kurang Pintar Aja Itu

15 Juli 2026 / 15:00 WIB

Video: Mitra BGN Ultimatum Pemerintah, Ancam Gembok Dapur MBG Secara Nasional

15 Juli 2026 / 13:00 WIB

Video: Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kita Gaspol Pakai Turbo!

14 Juli 2026 / 13:00 WIB

Video: Momen Hangat Kapolri dan Jaksa Agung, Saling Sapa “Sahabat” dan “Kakak Asuh”

14 Juli 2026 / 12:00 WIB

Video: Soroti Korupsi di Lingkungan BUMN, Prabowo Beri Peringatan Keras

13 Juli 2026 / 16:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Era Guardiola di Manchester City Mendekati Fase Akhir

Deba Salamah08 Februari 2026 / 13:00 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.