Jakarta (tutur.co.id) — Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan telah melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak 2023 melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan satgas dibentuk untuk memperkuat pengawasan hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, termasuk di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN,” ujar Agung Dodit dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, hingga pemerintah daerah terkait.
Dalam pelaksanaannya, Satgas telah menangani sejumlah kasus aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN. Beberapa di antaranya mencakup kasus pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, hingga penanganan tambang ilegal di kawasan Samboja oleh aparat kepolisian.
Selain itu, Satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas pengiriman batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Agung menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” katanya.
Selain penindakan hukum, Otorita IKN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.
Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan patroli, memperkuat penegakan hukum, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan kawasan hutan melalui saluran pelaporan resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun wilayah hutan lain di kawasan IKN dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Otorita IKN di nomor +62 811 5999 767.

