Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Otorita IKN Tindak Aktivitas Tambang Ilegal, Satgas Libatkan TNI hingga Polri

Otorita IKN Tindak Aktivitas Tambang Ilegal, Satgas Libatkan TNI hingga Polri

Daerah Gusti Tetiro11 Mei 2026 / 11:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (Foto: Instagram@nyoman_nuarta)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan telah melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak 2023 melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan satgas dibentuk untuk memperkuat pengawasan hingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, termasuk di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN,” ujar Agung Dodit dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, hingga pemerintah daerah terkait.

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah menangani sejumlah kasus aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN. Beberapa di antaranya mencakup kasus pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, hingga penanganan tambang ilegal di kawasan Samboja oleh aparat kepolisian.

Selain itu, Satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas pengiriman batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Agung menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” katanya.

Selain penindakan hukum, Otorita IKN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.

Baca Juga  Kabar Gembira, Anggota Global Sumud Flotilla akan Dibebaskan Hari Ini

Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan patroli, memperkuat penegakan hukum, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan kawasan hutan melalui saluran pelaporan resmi.

Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun wilayah hutan lain di kawasan IKN dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Otorita IKN di nomor +62 811 5999 767.

aktivitas ilegal IKN headline Otorita IKN Tahura Bukit Soeharto tambang ilegal IKN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePotensi Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Bisa Jadi Kawan, Bisa Jadi Lawan
Next Article Tarif dan Syarat  Terbaru Perpanjangan SIM A Mei 2026

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

Ahmad Nuryaman24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.