Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat aturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dikelola perusahaan pembiayaan (multifinance). Regulasi baru tersebut mencakup pembatasan jumlah kepemilikan akun hingga penetapan batas maksimum penggunaan pada setiap platform.
Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko utang berlebih yang berpotensi memicu gagal bayar di tengah pertumbuhan industri paylater yang terus melesat.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan kepemilikan multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur apabila total kewajiban sudah melampaui kemampuan bayar.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” ujar Agusman, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, perusahaan pembiayaan juga didorong memperkuat kualitas penilaian kredit (credit scoring) dan kemampuan bayar nasabah guna mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah.
Ketentuan teknis tersebut akan menjadi aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan layanan BNPL.
Dalam beleid tersebut, penyelenggara paylater diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, serta perlindungan data pribadi konsumen.
Selain itu, OJK memiliki kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan BNPL guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, penyaluran pembiayaan BNPL oleh multifinance hingga Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun atau tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar 53,53% yoy.
Agusman menjelaskan lonjakan pembiayaan paylater dipengaruhi meningkatnya permintaan masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Lebaran.
“Perusahaan pembiayaan didorong meningkatkan kualitas penilaian kredit untuk mengantisipasi risiko gagal bayar,” katanya.
Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas pembiayaan BNPL justru menunjukkan perbaikan. Rasio non-performing financing (NPF) gross sektor paylater turun menjadi 2,51% pada Maret 2026 dari sebelumnya 2,79%.
Sesuai aturan dalam POJK 32/2025, layanan paylater hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh persetujuan OJK.
Penyelenggara juga wajib memberikan informasi secara transparan terkait sumber dana, jumlah cicilan, hingga frekuensi pembayaran agar konsumen dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bertanggung jawab.
Aturan tersebut turut mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah regulator.
OJK juga dapat menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi multifinance, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

