Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Perketat Aturan Paylater, Multi Akun dan Batas Transaksi Bakal Dibatasi

OJK Perketat Aturan Paylater, Multi Akun dan Batas Transaksi Bakal Dibatasi

Finance Gusti Tetiro11 Mei 2026 / 07:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (Foto: Tutur/Antara/Muhammad Heriyanto)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat aturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dikelola perusahaan pembiayaan (multifinance). Regulasi baru tersebut mencakup pembatasan jumlah kepemilikan akun hingga penetapan batas maksimum penggunaan pada setiap platform.

Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko utang berlebih yang berpotensi memicu gagal bayar di tengah pertumbuhan industri paylater yang terus melesat.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan kepemilikan multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur apabila total kewajiban sudah melampaui kemampuan bayar.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” ujar Agusman, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, perusahaan pembiayaan juga didorong memperkuat kualitas penilaian kredit (credit scoring) dan kemampuan bayar nasabah guna mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah.

Ketentuan teknis tersebut akan menjadi aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan layanan BNPL.

Dalam beleid tersebut, penyelenggara paylater diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, serta perlindungan data pribadi konsumen.

Selain itu, OJK memiliki kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan BNPL guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, penyaluran pembiayaan BNPL oleh multifinance hingga Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun atau tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar 53,53% yoy.

Agusman menjelaskan lonjakan pembiayaan paylater dipengaruhi meningkatnya permintaan masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Lebaran.

“Perusahaan pembiayaan didorong meningkatkan kualitas penilaian kredit untuk mengantisipasi risiko gagal bayar,” katanya.

Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas pembiayaan BNPL justru menunjukkan perbaikan. Rasio non-performing financing (NPF) gross sektor paylater turun menjadi 2,51% pada Maret 2026 dari sebelumnya 2,79%.

Baca Juga  Rupiah Tembus Rp18.176 dan IHSG Ambles 4 Persen, Waspada Efek Domino

Sesuai aturan dalam POJK 32/2025, layanan paylater hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh persetujuan OJK.

Penyelenggara juga wajib memberikan informasi secara transparan terkait sumber dana, jumlah cicilan, hingga frekuensi pembayaran agar konsumen dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bertanggung jawab.

Aturan tersebut turut mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah regulator.

OJK juga dapat menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi multifinance, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

aturan paylater OJK BNPL Indonesia headline multifinance utang paylater
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWNA Hilang Selama 2 Hari di Gunung Dukono, Tim SAR Temukan Tak Bernyawa Posisi Berpelukan
Next Article Farhan Minta Bobotoh Tak Euforia Berlebihan Rayakan Kemenangan Persib

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pertamina Lubricants Harap Momentum Kemenangan Di Giannantonio Berlanjut

Deba Salamah21 Mei 2026 / 07:00 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.