Jakarta (tutur.co.id) – Setelah membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran aliran dana serta penelusuran server dan IP address. Langkah ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Hal itu dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat menjelaskan pengungkapan yang bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan ratusan WNA di sebuah gedung yang berlokasi di Jakarta Barat.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan pelaku, namun akan melakukan pendalaman untuk mengungkap akar dari jaringan tersebut.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” Jelas Wira.
Adapun polisi baru saja membongkar kasus yang telah lama menjadi keresahan masyarakat.
Sebanyak 321 warga negara asing diamankan saat beroperasi di sebuah gedung di Jakarta Barat, tak hanya itu pihak Kepolisian juga menyita 75 domain website serta ratusan perangkat elektronik.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

