Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang menyatakan Presiden Prabowo ingin reformasi dilakukan terhadap lembaga hukum hingga lembaga kehakiman.
Menanggapi usulan tersebut, melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya selama ini rutin melakukan evaluasi secara berkala, hal itu dilakukan untuk mengetaui sejauh mana kinerjanya.
“Kami juga secara kontinu melakukan evaluasi terhadap kinerja kami. Kami lakukan evaluasi secara berjenjang, sehingga kita bisa melakukan monitoring sejauh mana kita sudah melakukan tugas fungsi kita, sejauh mana kita sudah memberikan output, outcome, dan dampak dari apa yang kita kerjakan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan evaluasi internal lembaganya dilakukan secara berjenjang, termasuk fungsi Dewan Pengawas yang mengawasi kinerja pemberantasan korupsi agar berjalan secara profesional.
“Di unit kerja misalnya di tingkat biro atau di direktorat, kemudian dievaluasi oleh sekretaris jenderal atau deputi, kemudian nanti juga dievaluasi oleh pimpinan. Termasuk secara kelembagaan KPK juga dievaluasi oleh Dewan Pengawas,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo ingin melakukan reformasi tidak hanya pada polri namun juga terhadap lembaga hukum maupun lembaga kehakiman.

