Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
  • Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab
  • Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa
  • Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Mengukur Untung Rugi Potongan Ojol 8 Persen dari Bingkai Media

Mengukur Untung Rugi Potongan Ojol 8 Persen dari Bingkai Media

Nasional Ahmad Nuryaman05 Mei 2026 / 22:13 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Pabowo Subianto baru saja mengeluarkan Perpres No 27 Tahun 2026 mengatur soal perubahan potongan ojol yang semula 20 persen menjadi 8 persen.

Tentunya jika melihat dari kacamata objektif, aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra antara driver, aplikator, dan juga masyarakat, soal siapa yang akan diuntungkan atas kebijakan tersebut.

Dalam bincang program TrendTop dengan fokus topik pembicaraan “May Day 2026: Presiden Turun Tangan, Potongan Ojol 8%: Siapa yang Diuntungkan” yang disiarkan Youtube tutur tv, dipandu host Gaib Maruto Sigit, bersama Neni Nur Hayati, Direktur Komunikasi Deep Intellegence Reseach membocorkan bagaimana publik merespons kebijakan tersebut dalam bingkai media massa dan media sosial.

Mengawali perbincangan, Gaib mengutarakan bahwa saat ini merupakan momentum aplikator meraup keuntungan setelah 15 tahun menjalankan bisnis sebagai penyedia aplikasi.

Pengumuman presiden juga berimbas pada penurunan harga saham GoTo di bursa perdagangan saham.

“Ketika perpres keluar memang GoTo sedang menikmati keuntungan setelah 15 tahun berdiri, disusul saham GoTo anjlok turun hingga 50 rupiah,” kata Gaib.

Lantas bagaimana publik di media sosial dan media massa merespons keputusan presiden yang disebut-sebut sebagai hadiah di momentum perayaan hari buruh internasional?

Neni mengungkapkan data menunjukan publik merespons positif kabar tersebut, hal ini tentunya sebagai bukti pernyataan Prabowo yang kerap dilontarkan ke hadapan publik, soal keberpihakannya terhadap para driver ojol, tak hanya itu percakapan publik di media sosial juga memberikan atensi terhadap penurunan tarif ojol.

“Media melakukan framing positif karena ini dianggap bentuk komitmen yang dianggap bisa sejahterakan ojol. Jadi gamau pak Prabowo dianggap omon-omon dan itu adalah realisasi janji lisan,” tambah Neni.

Baca Juga  Pengacara Jokowi Keberatan dr Tifa Jadi Saksi Ahli

Di sisi lain terdapat 20 persen respons sentimen negatif terhadap kebijakan ini yang di dominasi pada kanal threads media sosial.

“Sentimen negatif lebih banyak ada di threads karena percakapan di ruang itu menunjukan adanya kontra narasi. Di mana memang disitu ada pihak sebagai aplikator yang merasa dirugikan”, lanjutnya.

Respons sentimen negatif diisi oleh publik yang melihat persoalan ini dengan imbang dan mempertanyakan apakah keputusan presiden akan menguntungkan mitra driver, menguntungkan aplikator, atau malah sebaliknya merugikan keduanya.

“Apakah melibatkan aplikator atau tidak? Apakah ada kajian akademik? Apakah ada keterwakilan dari ojol soal dampak kebijakan ini?,” ucap Neni.

Merespons fakta tersebut, Gaib mengutarakan pengalaman berbincang dengan pengemudi ojol secara langsung soal kebijakan presiden yang baru terbit beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ojek online merupakan jalan pintas bagi masyarakat yang masih belum memiliki pekerjaan. Tak hanya itu, batasan umur juga menjadi salah satu penyebab mengapa orang memutuskan untuk menjadi pengemudi ojol.

Maka dari itu, kebijakan presiden yang meminta potongan aplikasi ojek sebesar 8 persen haruslah diperhitungkan, sebab bisa saja ini menjadi awal kemunduran perusahaan yang berimbas merugikan driver itu sendiri dan ribuan UMKM yang telah menggantungkan hidupnya dari penjualan online.

Oleh karenanya ia mendorong agar presiden dapat mempertimbangkan secara matang, apakah kebijakan ini benar-benar akan berimbas menguntungkan semua pihak, pasalnya aplikator juga membutuhkan biaya banyak untuk menjalankan bisnisnya.

“Biaya teknologi, perawatan server, itu bisa mahal sekali, bisa ratusan miliar,” ucapnya.

headline ojol Perpres No 27 Tahun 2026 Potongan Ojol 8 Persen Presiden Prabowo TrendTop
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Pertemuan Trump dan Xi Jinping, Menteri Keuangan AS Minta Tiongkok Bujuk Iran
Next Article Tekanan Global Meningkat, OJK Sebut Sektor Keuangan Indonesia Masih Tangguh

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lima Cara Sederhana Bikin Salat Id Lebih Ramah Lingkungan

Galuh Parantri19 Maret 2026 / 19:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan

18 Juli 2026 / 08:45 WIB

Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.