Jakarta (tutur.co.id) — Rektor Universitas Paramadina Jakarta, Didik J. Rachbini, menilai beredarnya potongan ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengalami distorsi serius. Ia memastikan potongan video yang beredar luas di publik bukan representasi utuh dari isi ceramah, melainkan hasil rekayasa yang membalikkan makna sebenarnya.
Didik menegaskan dirinya berada langsung di lokasi saat ceramah berlangsung, dari awal hingga akhir. “Saya ada di depan Pak JK waktu ceramah di masjid UGM mulai dari awal sampai akhir. Ketika isi ceramah tersebut menyebar dengan dipotong-potong sedemikian rupa, maka saya pastikan itu adalah rekayasa, yang membalikkan makna penjelasan yang sebenarnya,” ujarnya kepada redaksi Tutur.co.id, Minggu (19/4/2026).
Menurut Didik, penyebaran potongan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mengandung niat buruk. Ia menyebutnya sebagai bentuk manipulasi informasi yang berbahaya. “Saya pastikan penyebaran potongan tersebut adalah narasi dengan anasir jahat dan fitnah yang keji,” kata ekonom senior itu.

Ia menilai dampak dari narasi tersebut jauh lebih serius karena memanfaatkan sentimen sensitif antaragama. Didik mengingatkan bahwa framing yang disebarkan berpotensi memecah belah masyarakat yang selama ini tengah membangun kohesi sosial. “Lebih jahat lagi karena penyebaran tersebut menggunakan narasi adu domba antar agama sehingga menimbulkan kebencian di antara anak bangsa,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Didik menuturkan bahwa Jusuf Kalla saat itu tengah menceritakan pengalaman masa lalu sebagai mediator konflik berdarah antar kelompok agama. Ceramah tersebut, kata dia, menggambarkan situasi historis yang keras dan penuh kekerasan, sama sekali bukan pembenaran tindakan. “Narasi penjelasan Pak JK tentang suasana dan keadaan pada saat itu, yang kemudian dipenggal dan disebar sehingga menjadi pernyataan bahwa membunuh umat lain adalah jihad masuk surga,” kata Didik.
Ia menilai distorsi tersebut sebagai bentuk rekayasa sistematis yang berpotensi memicu perpecahan. Karena itu, Didik mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. “Jadi, jelas ada rekayasa, ada maksud dan ada yang melakukannya. Rekayasa penyebar dan pembuat pertama dari potongan tersebut pantas dimasukkan ke ranah hukum sebagai kejahatan sosial,” ujarnya.
Didik juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk melacak pelaku. Ia menyebut kecanggihan kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mengurai jaringan penyebaran konten manipulatif. “Machine learning dan AI sudah pasti bisa menelusuri jaringan algoritma rekayasa kejahatan sosial seperti ini,” kata dia.
Lebih jauh, ia meminta negara tidak abai terhadap fenomena tersebut. Menurut Didik, pembiaran akan menciptakan preseden buruk di ruang publik. “Negara harus hadir menemukan rekayasa narasi jahat tersebut. Jika ini dibiarkan, maka kebiasaan fitnah dan narasi jahat di ruang publik dianggap sebagai hal biasa,” ujarnya. Ia menambahkan, negara harus bertindak sebagai penjaga tatanan sosial agar kerukunan yang telah dibangun tidak runtuh oleh disinformasi.

