Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menolak mengikuti sidang berikutnya jika hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterimanya. Sidang selanjutnya yang digelar pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.
Penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan sikap itu sesuai pernyataan majelis hakim. Dalam persidangan, majelis meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan audit BPKP kepada pihak Nadiem.
“Tadi sudah dijelaskan oleh majelis hakim saat ditanyakan, bahwa Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” kata Ari Yusuf seperti dikutip Antara, Senin (12/1/2026).
Ari menyatakan pihaknya menerima putusan sela terkait penolakan nota keberatan atau eksepsi dan meminta JPU menghormati putusan dengan memberi hasil audit BPKP. Menurut Ari Yusuf, audit BPKP akan menjadi landasan Nadiem untuk membela diri di persidangan.
“Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh itu. Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dilakukan,” ucap Ari Yusuf.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Nama terakhir merupakan mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron alias dalam pencarian.

