Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim optimistis bebas dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” kata Nadiem Makarim di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/20226).
Optimisme Nadiem Makarim melihat hasil persidangan, di mana para saksi sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi. Selain itu para saksi sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu. Namun, kewenangan vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” ucap dia menambahkan.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

