Jakarta (tutur.co.id) — Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, melontarkan kritik keras terhadap ekspansi penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) bersama Komisi X DPR RI, Selasa (14/4/2026). Ia menilai praktik tersebut telah melampaui batas kewajaran dan mengancam keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).
Dalam keterangan yang diterima redaksi Tutur usai RDPU, Didik menegaskan bahwa keadilan ekosistem pendidikan tinggi harus dijaga antara peran negara dan masyarakat. Namun, menurutnya, kondisi saat ini justru timpang. “Satu kata: terlalu, jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kewajaran dalam jumlah besar,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut akan “merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS.”
Didik bahkan menyebut situasi ini sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat. “Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS bersaing liberal, yang satu mematikan yang lain (cut throat competition),” katanya. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, PTN berpotensi bertindak semena-mena dalam menarik mahasiswa dalam jumlah besar.
Ia menegaskan bahwa negara—melalui kementerian terkait dan DPR—harus hadir sebagai pengatur utama. “Tanpa peran negara, PTN akan bertindak semena-mena, semau gue dan merusak peran masyarakat,” ujar Didik, seraya mengingatkan bahwa kontribusi PTS telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan melalui organisasi seperti NU dan Muhammadiyah.
Selain soal kuota mahasiswa, Didik juga menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia menilai PTN selama ini menikmati anggaran negara sekaligus menghimpun dana dari masyarakat. “Selama ini PTN sebagai lembaga negara melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak DPR untuk mengambil langkah konkret. “Sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara khusus audit investigasi,” ujarnya. Ia menambahkan, jika PTN tetap menghimpun dana masyarakat, maka distribusi dana APBN harus dibagi lebih adil antara PTN dan PTS, termasuk untuk gaji dosen, infrastruktur, hingga penelitian.
Didik juga mengingatkan bahwa dominasi PTN yang berlangsung selama puluhan tahun telah menciptakan keunggulan struktural yang tidak seimbang. Jika ekspansi mahasiswa terus dilakukan tanpa kontrol, maka PTS berpotensi kehilangan mahasiswa secara signifikan dan perlahan tersingkir.
Ia kemudian mendorong adanya diferensiasi peran antara PTN dan PTS sebagai solusi jangka panjang. PTN, menurutnya, harus difokuskan pada pengembangan riset dan kualitas global, sementara PTS diperkuat untuk memperluas akses pendidikan di daerah dan segmen masyarakat yang lebih luas.
Di akhir pernyataannya, Didik menegaskan bahwa pembatasan mahasiswa PTN bukanlah pembatasan akses, melainkan upaya menjaga keseimbangan sistem. “Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi,” ujarnya.

