Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung.
Dalam kegiatan tersebut, nilai penyelamatan keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp11,4 triliun. Burhanuddin menekankan bahwa hutan sebagai aset strategis bangsa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
