Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai keputusan mutasi jabatan. Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Pigai menyatakan bahwa kebijakan mutasi tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja di lingkungan kementerian.
Menurut Pigai, langkah itu berkaitan dengan capaian penyerapan anggaran yang dinilai belum memenuhi target. Ia menuturkan bahwa unit yang dipimpin pegawai tersebut memiliki tingkat serapan sekitar 89 persen, sehingga memengaruhi target kementerian yang sebelumnya ditetapkan hampir 100 persen. Pigai menambahkan proses evaluasi dilakukan terhadap sejumlah pejabat, serta menegaskan dirinya tidak pernah menonaktifkan pegawai selama menjabat sebagai menteri.
