Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja medis melalui pembentukan kawasan khusus yang dikontrol negara. Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum saat pembahasan revisi RUU Narkotika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri.
Menurut Hinca, pendekatan regulasi yang lebih terkontrol dapat menjadi solusi untuk menekan peredaran gelap narkotika. Ia mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berfokus pada ganja medis agar distribusinya legal, transparan, dan berada di bawah pengawasan negara. Selain untuk kepentingan medis, kawasan tersebut juga diharapkan mencakup fasilitas produksi, riset, hingga rehabilitasi serta berpotensi menambah pemasukan negara.
