Jakarta (tutur.co.id) — Empat bulan setelah keluhan lender mencuat, kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai hampir Rp 1,4 triliun masih berputar di ruang pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan menyebut perusahaan pinjaman daring berbasis syariah itu kini berada dalam pengawasan dan pemeriksaan khusus, sembari regulator menelusuri aset, transaksi, hingga indikasi penyelewengan dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sejak 2 Desember 2025 DSI telah ditempatkan dalam status pengawasan khusus, disertai pemeriksaan mendalam yang hingga kini masih berlangsung.
“Pemeriksaan khusus masih dilakukan, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Agusman, OJK sejak Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender. Proses mediasi itu, kata dia, terus dimonitor regulator di tengah meningkatnya tekanan dari ribuan pemberi dana yang uangnya tertahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK melakukan pendataan dan penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit laporan keuangan sejak 2017 hingga 2025. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kejelasan data, arus dana, serta underlying pendanaan yang selama ini menjadi tanda tanya lender.
Tak hanya itu, penelusuran transaksi keuangan DSI juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman menegaskan pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK. Karena itu, keputusan pembukaan blokir tidak berada di tangan OJK.
“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” katanya.
Di tengah pembekuan rekening dan pemeriksaan, DSI disebut sedang menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dijadikan sumber pengembalian dana kepada lender. Namun, hingga kini, progres pengembalian dinilai belum sebanding dengan besarnya dana yang tertahan.
Data Paguyuban Lender DSI mencatat dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun, berasal dari 4.826 lender. DSI memang sempat melakukan pembayaran tahap awal pada paruh pertama Desember 2025, tetapi realisasinya dinilai jauh dari harapan para pemberi dana.
Di sisi lain, OJK juga tengah mendalami indikasi pelanggaran dan potensi penyelewengan dana. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Indikasi fraud masih terus didalami secara komprehensif,” kata Agusman. Ia menegaskan, berdasarkan POJK 40/2024, penyelenggara pinjaman daring wajib memberikan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana yang dihimpun.
Sebagai respons atas temuan awal, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada DSI, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pinjaman daring syariah.
Kasus DSI kembali membuka luka lama industri pinjaman daring. Di tengah janji tata kelola berbasis prinsip syariah dan perlindungan konsumen, ribuan lender kini menunggu kepastian nasib dananya. Bagi OJK, perkara ini menjadi ujian serius: bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring yang berulang kali diguncang kasus gagal bayar.

