Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 Triliun: OJK Telusuri Aset hingga Indikasi Fraud

Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 Triliun: OJK Telusuri Aset hingga Indikasi Fraud

Finance Gusti Tetiro10 Januari 2026 / 16:45 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Bareksa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Empat bulan setelah keluhan lender mencuat, kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai hampir Rp 1,4 triliun masih berputar di ruang pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan menyebut perusahaan pinjaman daring berbasis syariah itu kini berada dalam pengawasan dan pemeriksaan khusus, sembari regulator menelusuri aset, transaksi, hingga indikasi penyelewengan dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan sejak 2 Desember 2025 DSI telah ditempatkan dalam status pengawasan khusus, disertai pemeriksaan mendalam yang hingga kini masih berlangsung.

“Pemeriksaan khusus masih dilakukan, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Agusman, OJK sejak Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender. Proses mediasi itu, kata dia, terus dimonitor regulator di tengah meningkatnya tekanan dari ribuan pemberi dana yang uangnya tertahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK melakukan pendataan dan penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit laporan keuangan sejak 2017 hingga 2025. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kejelasan data, arus dana, serta underlying pendanaan yang selama ini menjadi tanda tanya lender.

Tak hanya itu, penelusuran transaksi keuangan DSI juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman menegaskan pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK. Karena itu, keputusan pembukaan blokir tidak berada di tangan OJK.

“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” katanya.

Di tengah pembekuan rekening dan pemeriksaan, DSI disebut sedang menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dijadikan sumber pengembalian dana kepada lender. Namun, hingga kini, progres pengembalian dinilai belum sebanding dengan besarnya dana yang tertahan.

Baca Juga  Rupiah Babak Belur, DPR Cium Potensi Lonjakan Harga Barang

Data Paguyuban Lender DSI mencatat dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun, berasal dari 4.826 lender. DSI memang sempat melakukan pembayaran tahap awal pada paruh pertama Desember 2025, tetapi realisasinya dinilai jauh dari harapan para pemberi dana.

Di sisi lain, OJK juga tengah mendalami indikasi pelanggaran dan potensi penyelewengan dana. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Indikasi fraud masih terus didalami secara komprehensif,” kata Agusman. Ia menegaskan, berdasarkan POJK 40/2024, penyelenggara pinjaman daring wajib memberikan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana yang dihimpun.

Sebagai respons atas temuan awal, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada DSI, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pinjaman daring syariah.

Kasus DSI kembali membuka luka lama industri pinjaman daring. Di tengah janji tata kelola berbasis prinsip syariah dan perlindungan konsumen, ribuan lender kini menunggu kepastian nasib dananya. Bagi OJK, perkara ini menjadi ujian serius: bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring yang berulang kali diguncang kasus gagal bayar.

 

DSI Fraud OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNegara Tarik Rem Digital: Akses Grok Diputus karena Ancaman Deepfake Seksual
Next Article PDI Perjuangan Tegas Tolak Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

09 Juli 2026 / 11:22 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

PFN akan Bangun Bioskop Negara Pertama “Sinewara” di Jatinegara, Dorong Penambahan 10.000 Layar

Gusti Tetiro18 Februari 2026 / 10:50 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026

18 Juli 2026 / 18:36 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.