Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Breaking News»Negara Tarik Rem Digital: Akses Grok Diputus karena Ancaman Deepfake Seksual

Negara Tarik Rem Digital: Akses Grok Diputus karena Ancaman Deepfake Seksual

Breaking News Gusti Tetiro10 Januari 2026 / 16:05 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Dok. Setpres)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah akhirnya menarik rem pada laju teknologi kecerdasan buatan yang dinilai melampaui batas etika. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, akses aplikasi Grok—produk AI milik xAI di bawah Platform X—diputus sementara. Alasannya tegas: negara tak ingin ruang digital menjadi ladang kekerasan seksual berbasis teknologi, terutama terhadap perempuan dan anak.

Pemutusan akses terhadap Grok diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Kebijakan itu disebut sebagai langkah preventif sekaligus korektif untuk merespons maraknya penyalahgunaan teknologi akal imitasi dalam pembuatan konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan ruang digital tidak berubah menjadi arena kekerasan baru yang sulit dilacak dan dipulihkan dampaknya.

Teknologi deepfake memungkinkan wajah atau tubuh seseorang direkayasa ke dalam konten pornografi yang tampak nyata tanpa persetujuan. Dampaknya bukan sekadar reputasi yang hancur, tetapi juga trauma psikologis, tekanan sosial, hingga persoalan hukum bagi korban. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak pernah mengetahui konten tersebut beredar sampai kerusakan terjadi.

Meutya menegaskan pemutusan akses Grok bersifat sementara. Namun, langkah itu menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan menunggu jatuhnya korban lebih banyak sebelum bertindak. Komdigi, lanjutnya, perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai dan tidak abai terhadap potensi penyalahgunaan teknologi yang mereka kembangkan.

Selain memblokir sementara, Komdigi juga memanggil Platform X untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah ingin mendengar langsung sejauh mana dampak negatif penggunaan Grok serta langkah mitigasi konkret yang akan diambil agar fitur pembuatan gambar berbasis AI tidak terus disalahgunakan.

Baca Juga  Menkomdigi: Persempit Penipuan Digital, Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik Berlaku

Langkah pemerintah ini memiliki dasar hukum. Komdigi merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi atau menyebarluaskan konten yang dilarang undang-undang.

Grok sendiri telah menuai kritik global. Meski pihak xAI menyatakan fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pelanggan berbayar di X, berbagai laporan menyebutkan celah yang memungkinkan pengguna non-berlangganan tetap memproduksi gambar bermuatan pornografi. Tuduhan ini memperkuat kesan bahwa pengamanan platform masih longgar.

Sejumlah negara telah lebih dulu bersuara. Inggris, Uni Eropa, dan India secara terbuka mengecam Platform X dan Grok. Uni Eropa bahkan meminta xAI menyimpan seluruh dokumentasi terkait chatbot tersebut. India dilaporkan mengancam akan mencabut perlindungan safe harbor jika X tidak segera menutup celah penyalahgunaan fitur AI-nya. Regulator komunikasi Inggris pun telah menghubungi xAI untuk meminta pertanggungjawaban.

Tindakan Komdigi menempatkan Indonesia dalam barisan negara yang mulai mengambil sikap tegas terhadap risiko teknologi AI. Namun, kasus Grok juga membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana negara mampu mengejar kecepatan inovasi teknologi tanpa terjebak pada reaksi sesaat?

Di satu sisi, regulasi diperlukan untuk melindungi martabat dan hak dasar warga negara. Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tantangan merumuskan kebijakan yang tidak mematikan inovasi, tetapi cukup kuat untuk mencegah AI menjadi alat eksploitasi baru. Kasus Grok menjadi pengingat bahwa kecerdasan buatan, tanpa kendali etika dan hukum yang tegas, dapat berubah dari alat kemajuan menjadi sumber kekerasan digital yang sistemik.

AI Grok Komdigi Pornografi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOTT Perdana KPK 2026, Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Diamankan
Next Article Kasus Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 Triliun: OJK Telusuri Aset hingga Indikasi Fraud

Berita Lainnya

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Lewat Forum CorpU Association Insight

17 Juli 2026 / 14:42 WIB

HUT ke-61, Telkom Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM hingga Kompetisi AI

06 Juli 2026 / 20:01 WIB

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM Papua Barat Daya Lewat Program Rural Youth AI Facilitator

04 Juli 2026 / 12:25 WIB

Banjir Promo Judi Online di Instagram dan Facebook, Komdigi Bakal Panggil Meta

29 Juni 2026 / 21:34 WIB

Modus Bandar Judi Online Kelabuhi Komdigi, Ganti Tagar Agar Tak Terdeteksi

29 Juni 2026 / 19:16 WIB

Blokir Situs Bertubi-tubi, Bandar Judi Online Selalu Punya Jurus Baru

29 Juni 2026 / 17:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

ROG Computex 2026: 20 Tahun Inovasi dan Masa Depan Gaming Berbasis AI

Muthia Hanifah04 Juni 2026 / 02:46 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.