Jakarta (tutur.co.id) — Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran mulai berdampak langsung pada industri penerbangan, termasuk di Indonesia. Lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi dua faktor utama yang menekan biaya operasional maskapai nasional.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, mengungkapkan bahwa kondisi global tersebut memperberat beban maskapai, terutama karena komponen bahan bakar (avtur) dan kurs memiliki porsi signifikan dalam struktur biaya.
“Konflik Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Merespons tekanan tersebut, INACA mengajukan tiga usulan kebijakan kepada pemerintah. Pertama, menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 15% dari tarif yang saat ini berlaku. Kedua, menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jet maupun propeller. Ketiga, mempertahankan berbagai stimulus yang telah diberikan pemerintah, seperti diskon tiket dan pengurangan beban biaya operasional maskapai.
Selain itu, INACA juga mengusulkan kebijakan tambahan yang bersifat sementara, seperti penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta penjadwalan ulang pembayaran kewajiban maskapai kepada operator bandara dan navigasi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menegaskan akan mengkaji secara menyeluruh setiap usulan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan pihaknya memahami tekanan yang dihadapi industri akibat dinamika global.
Menurutnya, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional menjadi tantangan nyata bagi maskapai. Namun demikian, pemerintah tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, serta aspek keselamatan dan pelayanan.
“Setiap kebijakan akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” ujar Lukman.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari maskapai, operator bandara, hingga penyedia avtur, guna memantau perkembangan harga dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
Dengan tekanan global yang belum mereda, kebijakan yang tepat dan terukur menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

