Surabaya (tutur.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap pengawasan ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada tahun 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar berpihak kepada pekerja, khususnya buruh dan pekerja sektor informal yang kerap berada dalam posisi rentan.
Pemprov Jatim Bentuk Satgas dan 54 Posko THR
Komitmen pengawasan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR sekaligus membuka 54 Posko Pelayanan THR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur menjelang Lebaran.
Posko tersebut berfungsi sebagai pusat layanan informasi sekaligus kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
DPRD Akan Lakukan Pengawasan Aktif
Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pengawasan dilakukan dengan meminta laporan berkala dari dinas terkait mengenai tingkat kepatuhan perusahaan serta perkembangan pengaduan pekerja.
Selain itu, DPRD juga akan memantau langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.
Menurut Untari, pengawasan yang efektif harus memastikan bahwa kebijakan perlindungan tenaga kerja tidak berhenti pada level regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja di lapangan.
THR Adalah Hak Normatif Pekerja
Untari menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunda atau mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi secara luas mengenai keberadaan posko-posko THR agar pekerja memahami mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran.
Dorong Inspeksi dan Sanksi bagi Pelanggar
Selain membuka layanan pengaduan, Satgas Pengawasan THR diharapkan juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan, terutama yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untari menilai pengawasan THR juga menjadi indikator penting komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja di Jawa Timur, yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap seluruh pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan layak. (sas)

