Tel Aviv (tutur.co.id) – Kerusuhan pecah di Tel Aviv pada Sabtu (4/4/2026) ketika polisi bergerak membubarkan para demonstran yang memprotes kampanye militer pemerintah serta undang-undang baru yang memperkenalkan hukuman mati bagi sebagian tahanan Palestina. Rekaman menunjukkan aparat keamanan menghadapi massa di jalanan, mengerahkan polisi berkuda, serta membubarkan kerumunan ketika ketegangan meningkat. Beberapa orang dilaporkan ditahan, sementara ambulans terlihat datang untuk membantu mereka yang terluka dalam bentrokan tersebut.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gelombang demonstrasi yang lebih luas di Israel, sekaligus memicu solidaritas protes di sejumlah kota dunia seperti Paris, London, Berlin, dan New York. Undang-undang yang disahkan pada 30 Maret itu memungkinkan penerapan hukuman mati dalam kasus tertentu yang dikategorikan sebagai terorisme oleh otoritas Israel dan menjadi kebijakan yang menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM).
