Jakarta (tutur.co.id) – Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas pelimpahan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Dimas menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KontraS juga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan, termasuk belum diumumkannya identitas para terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dimas menegaskan proses penanganan perkara terkesan berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan celah manipulasi jika tidak dilakukan secara transparan melalui peradilan umum. Ia pun mendesak agar proses hukum dijalankan secara terbuka demi menjamin keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
