Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti kasus suami korban jambret yang ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak penjambret tas istrinya di Sleman, Yogyakarta.
Ia menilai perkara tersebut selayaknya dihentikan. Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kajari, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum korban. Menurutnya, peristiwa tersebut murni kasus penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.
