Jakarta (tutur.co.id) – Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan baru untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Jika sebelumnya pembelian valas diperbolehkan hingga US$100 ribu per pelaku per bulan, aturan baru menetapkan batas maksimal menjadi US$50 ribu per pelaku setiap bulan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026 mendatang.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menyebut langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan pembelian valuta asing. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga stabilitas rupiah serta memperkuat ketahanan pasar domestik di tengah dinamika ekonomi global.
