Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah adanya intervensi DPR dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam dengan terdakwa ABK Fandi Ramadhan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurutnya, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. “Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur jaksa penuntut umum di PN Batam yang menyebut DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan. DPR, kata dia, hanya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
