Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Kemenham: Kasus Andrie Yunus Penting untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Kemenham: Kasus Andrie Yunus Penting untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Nasional Toto Pribadi19 Maret 2026 / 15:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivis KontraS, Andrie Yunus., korban penyiraman air keras (Foto: Tutur/Amnesty International)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas distorsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyatakan pemerintah telah menjamin perlindungan korban, termasuk pembiayaan perawatan medis.

“Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh negara. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah menyatakan komitmennya dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Munafrizal di Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.

Koordinasi telah dilakukan dengan LPSK dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Di sisi penegakan hukum, Kementerian HAM mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah memulai penyelidikan, dengan penekanan agar proses berjalan profesional dan berbasis bukti.

Penanganan kasus juga dinilai perlu dilakukan secara sinergis, menyusul penahanan empat anggota BAIS TNI oleh Puspom TNI yang diduga terlibat. Munafrizal menekankan koordinasi Polri dan TNI menjadi kunci pengungkapan perkara secara tuntas.

Kementerian HAM turut mendukung pembentukan panitia kerja oleh Komisi III DPR RI serta kolaborasi intensif antar-lembaga HAM nasional, termasuk Komnas HAM dan LPSK, untuk mengawal kasus hingga selesai.

Munafrizal menegaskan kasus ini memiliki dimensi strategis karena menjadi perhatian publik dan sorotan internasional.

“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan perhatian Komisioner Tinggi HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB menunjukkan dampak kasus ini terhadap persepsi global.

Baca Juga  Proyek Garam Rote Ndao Dikebut, Indonesia Bidik Bebas Impor 2027

“Penegakan hukum yang serius dan kolaborasi multipihak dalam penuntasan kasus ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia,” kata Munafrizal.

Kementerian HAM menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pembela HAM dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Andrie Yunus hak asasi manusia headline kemenham KontraS korban penyiraman air keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: AHY Lepas Mudik Kereta Api, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Program MOTIS
Next Article Pestapora 2026 Digelar 25–27 September, Hadirkan Raisa hingga God Bless

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

DPR Soroti Ketidakpatuhan Meta dan Google, Opsi Pembatasan Operasional Mengemuka

Gusti Tetiro08 April 2026 / 19:30 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.