Jakarta (tutur.co.id) – Kasus guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka menuai sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Irjen (Purn) Rikwanto, menilai perkara tersebut masih berada dalam konteks proses belajar mengajar dan pembentukan karakter siswa.
Rikwanto menegaskan, tindakan guru saat merazia rambut siswa tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai terlalu cepat dan terlalu jauh apabila kasus tersebut dibawa ke ranah hukum pidana, terlebih tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea.
Menurut Rikwanto, semua pihak seharusnya memahami bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rangka mencerdaskan dan mendidik anak. Komisi III DPR pun mendorong penyelesaian yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
