Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun digital bagi anak. Melalui aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat akun secara mandiri di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan regulasi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, hingga eksploitasi daring. Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan nilai kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia dan tidak mengorbankan masa kecil anak-anak.
