Washington (Tutur.co.id) – Keputusan Makamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif dagang garapan Presiden Donald Trump. Putusan ini memang mencakup sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan Trump.
Trump sendiri menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, yang diklaim memiliki kekuasaan hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional.
Putusan Makamah Agung Amerika Serikat ini juga membuka jalan bagi pertarungan hukum yang kemungkinan akan kompleks terkait pengembalian tarif yang telah dibayarkan sejauh ini oleh importir AS.
Dan MA AS menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menangani sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, yang dapat mencapai $170 miliar atau lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan oleh tarif Trump.
Tarif yang Dinyatakan Ilegal
Tindakan yang ditolak oleh Mahkamah Agung pada 20 Februari mencakup tindakan yang diberlakukan Trump dengan menggunakan IEEPA. Termasuk terkait pungutan tarif dasar minimum 10 persen dengan beberapa pengecualian.
Juga menyasar tarif resiprokal terhadap berbagai mitra dagang utama AS, seperti tarif terhadap Meksiko, Kanada, dan China yang dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi.
Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonom. Namun, Mahkamah Agung AS menyatakan langkah tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif.
Meski demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh tarif Trump. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah yang pada Mei lalu telah menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal. Saat itu, pemerintah AS sempat menahan implementasi putusan sambil mengajukan banding.

