Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Internasional»Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Celios: Indonesia Tak Perlu Ratifikasi ART

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Celios: Indonesia Tak Perlu Ratifikasi ART

Internasional Gusti Tetiro21 Februari 2026 / 15:38 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menghadiri acara Board of Peace Charter pada Kamis (22/1/2026), di Davos, Swiss (Sekretariat Presiden RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai menjadi angin segar bagi Indonesia. Putusan ini sekaligus mengubah peta negosiasi dagang yang sebelumnya memicu kekhawatiran atas potensi tekanan ekonomi dan politik terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, dengan dibatalkannya tarif global tersebut, Indonesia tidak lagi memiliki urgensi untuk meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dinegosiasikan dengan Washington.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi. Bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/2/2026).

 

Putusan 6-3, Trump Tak Berwenang Kenakan Tarif Global

Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS melalui voting 6-3 memutuskan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan ini secara efektif membatalkan landasan hukum kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya digunakan sebagai instrumen tekanan perdagangan terhadap sejumlah negara mitra.

Trump merespons keras keputusan tersebut. Ia menyebut putusan MA sebagai langkah “sangat mengecewakan” dan menuding lembaga peradilan itu telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”. Pernyataan ini mempertegas ketegangan antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam kebijakan perdagangan AS.

 

ART Dinilai Merugikan Ekonomi Nasional

Bhima menilai, tanpa tarif resiprokal, ART kehilangan pijakan politik dan ekonominya. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu lagi memasukkan ART ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.

“Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya.

Baca Juga  Video: Usai Bertemu Prabowo, Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik

Celios mencatat sedikitnya tujuh poin bermasalah dalam draf ART yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional.

Pertama, potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas dari AS yang bisa menekan neraca perdagangan serta neraca pembayaran. Dampaknya, rupiah berisiko terdepresiasi terhadap dolar AS.

Kedua, pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain. Bhima menilai skema tersebut berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok eksklusif perdagangan AS.

Ketiga, ancaman terhadap industrialisasi dalam negeri akibat minimnya kewajiban transfer teknologi dan potensi penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jika diratifikasi, ART dikhawatirkan mempercepat deindustrialisasi.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam sektor pertambangan tanpa skema divestasi. Kelima, klausul yang mengharuskan Indonesia mengikuti sanksi terhadap negara yang dianggap musuh dagang AS.

Keenam, tertutupnya peluang transhipment Indonesia dalam rantai pasok global. Ketujuh, potensi transfer data personal ke luar negeri yang dinilai mengancam keamanan data nasional dan ekosistem digital domestik.

 

Momentum Evaluasi Diplomasi Perdagangan

Putusan Mahkamah Agung AS membuka ruang evaluasi terhadap strategi diplomasi perdagangan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan tarif global AS kerap menjadi instrumen negosiasi yang menekan mitra dagang untuk mengikuti kepentingan geopolitik Washington.

Dengan landasan hukum tarif tersebut kini dibatalkan, tekanan terhadap Indonesia secara otomatis berkurang. Namun, analis menilai pemerintah tetap perlu berhati-hati. Dinamika politik AS yang fluktuatif berpotensi melahirkan kebijakan baru dengan pendekatan berbeda.

Bagi Indonesia, momen ini menjadi kesempatan untuk memperkuat diversifikasi pasar ekspor, memperluas kemitraan strategis non-tradisional, serta mempertegas posisi dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Di tengah ketidakpastian global, keputusan Mahkamah Agung AS bukan hanya perkara hukum domestik Amerika. Ia menjadi variabel penting dalam lanskap perdagangan internasional—dan bagi Indonesia, setidaknya untuk saat ini, tekanan itu mereda.

Baca Juga  Kadin dan Mantan Menperin Soroti Tekanan Ekspor dan Biaya Energi Setelah Ekspansi Industri Melambat
Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia headline Mahkamah Agung AS batalkan tarif Trump Tarif resiprokal Donald Trump
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTarif Trump yang Dinyatakan Ilegal oleh MA Amerika Serikat
Next Article Menperin Klaim Kualitas Pickup Buatan Indonesia Bisa Diadu

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Sengit! Najwa Shihab dan Prabowo Berdebat Soal Kritikan ke Pemerintah

Kristo Suryokusumo20 Maret 2026 / 15:07 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.