Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan efektif berlaku pada 10 November 2026. Kebijakan ini diambil seiring kondisi emiten yang mengalami pailit serta penghentian perdagangan (suspensi) dalam jangka waktu panjang, bahkan melebihi 50 bulan.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. Dalam aturan itu, BEI menetapkan bahwa emiten dapat dikeluarkan dari bursa apabila mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.
Selain itu, saham perusahaan juga dapat didelisting apabila telah disuspensi di pasar reguler dan tunai setidaknya selama 24 bulan. Dalam kasus ini, sejumlah emiten bahkan telah melewati ambang batas tersebut, mencerminkan masalah fundamental yang berkepanjangan.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Sebelum proses delisting dilakukan, BEI mewajibkan seluruh emiten terkait untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback). Masa pelaksanaan buyback ditetapkan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, sebagai bentuk perlindungan bagi investor publik agar memiliki kesempatan melepas kepemilikannya.
Sejumlah nama besar masuk dalam daftar delisting kali ini, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Kedua perusahaan tekstil tersebut sebelumnya dikenal sebagai pemain signifikan di industrinya, namun kini harus menghadapi realitas tekanan bisnis yang berujung pada penghentian pencatatan saham.
Adapun daftar perusahaan yang akan didelisting karena status pailit meliputi:
PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, perusahaan yang didelisting akibat suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan antara lain:
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Gelombang delisting ini mencerminkan upaya BEI dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Dengan menyingkirkan emiten yang tidak lagi memenuhi standar keberlangsungan usaha maupun keterbukaan informasi, BEI berupaya menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat dan transparan bagi investor.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian investor dalam memilih saham, terutama terkait fundamental perusahaan dan risiko jangka panjang. Delisting bukan hanya berdampak pada hilangnya likuiditas saham di pasar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi pemegang saham jika tidak diantisipasi sejak dini.

