Jakarta (tutur.co.id) – Perusahaan penyedia aplikasi ojek online (Ojol) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) langsung buka suara soal arahan Presiden menginginkan potongan biaya Aplikator yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen menjadi 8 persen.
Dalam menjalankan praktik bisnis sebagai penyedia aplikasi, GoTo menyatakan kesiapannya untuk patuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.
Pihaknya juga akan mematuhi dan memberikan perhatian khusus soal perlindungan pekerja transportasi online yang telah tercantum dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
Lebih lanjut, GoTo akan melakukan pengkajian lebih dalam untuk lebih memahami detail, implikasi, serta penyesuaian yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan tersebut.
Maka pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan serta pemerintah, sehingga keberadaannya akan tetap memberikan manfaat kepada mitra driver maupun pelanggan GoTo.
Perlu diketahui bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Hal itu disampaikan Prabowo dihadapan para buruh dan driver ojol yang hadir dalam momentum perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, 1 Mei 2026.
Presiden meminta Aplikator yang selama ini hanya memberikan 80 persen pendapatan bersih kepada driver untuk mengubahnya menjadi 92 persen. Bahkan Prabowo tidak segan dan menantang balik jika ada Aplikator yang tidak setuju dipersilahkan untuk berhenti menjalankan bisnisnya di Indonesia.

