Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik pada Selasa (3/3/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.
Sesuai ketentuan dalam surat keputusan tersebut, data kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui situs resmi BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat. Penyajian informasi dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan kepada investor dan pemangku kepentingan.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BEI dan KSEI menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global (Global Best Practice), memperdalam kualitas data pasar, serta menjaga terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Dengan tersedianya data kepemilikan saham di atas 1% ini, investor kini memiliki referensi yang lebih akurat dalam mengambil keputusan investasi. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata pelaku pasar domestik maupun global.

