Jakarta (tutur.co.id) — Wakil Menteri Keuangan sekaligus calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas Djiwandono, menegaskan bahwa independensi bank sentral harus terus dijaga sebagai fondasi utama tata kelola kebijakan yang kuat dan kredibel. Penegasan itu ia sampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Saya ingin menekankan bahwa independensi bank sentral tetap dipertahankan. BI harus tetap independen dalam menjalankan kebijakannya, tetap prudent dan terukur dalam koridor mandatnya,” ujar Thomas di hadapan anggota dewan.
Thomas mengatakan, sinergi antara BI dengan otoritas fiskal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga keuangan lainnya tidak akan menggerus independensi bank sentral. Menurut dia, kolaborasi justru diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, sinergi kebijakan akan efektif bila likuiditas dapat diciptakan dan disalurkan ke aktivitas ekonomi produktif. Hal itu, kata dia, membutuhkan suku bunga yang kompetitif serta dukungan lembaga keuangan terhadap ekspansi dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dibutuhkan pendorongan agar lembaga keuangan lebih mendukung aktivitas ekonomi, dunia usaha, dan UMKM,” kata Thomas.
Selain pertumbuhan ekonomi, Thomas menekankan pentingnya koordinasi pemerintah dan BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi, termasuk pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat. Upaya tersebut juga mencakup stabilisasi harga pangan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia kembali menegaskan bahwa sinergi BI dengan kementerian dan lembaga lain tetap berada dalam kerangka kewenangan masing-masing. “Sinergitas tersebut tidak mengurangi independensi setiap lembaga. Ini kritikal dan penting untuk terus dilanjutkan. Fondasinya sudah ada dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Thomas memaparkan peran BI sebagai otoritas moneter yang mencakup pengelolaan sistem pembayaran, kebijakan makroprudensial, serta fungsi lender of the last resort. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BI juga memiliki mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, otoritas fiskal—dalam hal ini Kementerian Keuangan—berperan sebagai pengelola keuangan negara, penyusun kebijakan umum sektor keuangan, serta pemberi dukungan permodalan dan pinjaman, termasuk melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam uji kelayakan tersebut, Thomas juga memaparkan program kerja bertajuk GERAK jika terpilih sebagai Deputi Gubernur BI. Program ini mencakup penguatan tata kelola kebijakan, peningkatan efektivitas kebijakan, penguatan resiliensi sistem keuangan, akselerasi sinergi fiskal-moneter dan sektor keuangan, serta keberlanjutan transformasi keuangan.
Resmi Terpilih
Seusai uji kepatutan dan kelayakan, Komisi XI DPR menyepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa (27/1/2026).
“Hari ini kita sepakati dan diputuskan bersama dalam rapat internal Komisi XI. Selanjutnya akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan besok,” ujar Misbakhun di Jakarta.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat tanpa catatan keberatan. Menurut Misbakhun, sebagian besar masukan dari anggota dewan justru bersifat positif, terutama terkait komitmen Thomas dalam memperkuat profesionalisme dan independensi Bank Indonesia.

