Jakarta (Tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah mempertahankan batas defisit tiga persen APBN terhadap produk domestik bruto (PDB). Kecuali ada kedaruratan dan krisis besar seperti pada masa pandemi Covid-19.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dalam siaran resminya di Jakarta, Senin (16/3/2026), menjelaskan pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam wawancara khususnya dengan Bloomberg yang disiarkan pada Maret 2026.
Presiden Prabowo menjelaskan batas defisit APBN merupakan instrumen penting untuk menjaga kedisiplinan pengelolaan keuangan negara. Batas defisit 3 persen telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Batas defisit itu adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita. Kami tidak punya rencana untuk mengubahnya kecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti COVID-19. “Saya berharap kita tidak perlu mengubahnya,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menilai Indonesia ada pada kondisi yang lebih beruntung dibandingkan dengan negara-negara lain. Terutama di tengah-tengah ancaman krisis minyak akibat perang antara Iran versus zionis Israel dan Amerika Serikat.
Di tengah ancaman krisis minyak akibat pasokan dan distribusi minyak mentah dunia yang terhambat oleh perang, Presiden Prabowo menegaskan Indonesia memiliki beberapa sumber daya alternatif. Misalnya kelapa sawit dan batu bara yang relatif masih murah dan dapat menjamin ketahanan energi nasional.
Di saat yang sama, Presiden melanjutkan pemerintah juga terus mengembangkan energi panas bumi, tenaga surya, tenaga air/banyu, dan biofuel sebagai sumber energi alternatif.
“Kalau kita bisa melewati ini, dalam dua tahun kita akan menjadi sangat efisien. Kita akan sangat, sangat tidak bergantung pada sumber dari luar,” jelas Presiden Prabowo.
Isu terkait defisit 3 persen menjadi sorotan terutama setelah naiknya harga minyak mentah dunia akibat perang Iran vs AS dan zionis Israel. Dalam Sidang Kabinet Paripurna minggu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden sulit untuk mempertahankan batas defisit 3 persen apabila perang berlarut hingga 6 bulan ataupun 10 bulan.

