Jakarta (tutur.co.id) – Maraknya aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara, tepatnya di Kabupaten Sangihe pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) milik PT Tambang Mas Sangihe, menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan, izin aktivitas pertambangan WPR yang dikeluarkan kementeriannya memiliki ketentuan yang ketat sehingga tidak mungkin berganda.
“WPR enggak akan tumpang tindih dengan wilayah lain,” kata Tri kepada wartawan Jumat 22 Mei 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjawab mengenai kemungkinan terbitnya izin WPR pasca pertemuan antara Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 4 November 2025.
Berdasarkan catatan publik, salah satu pembahasan menyangkut pengembangan WPR atau koperasi pertambangan saat Yulius bertemu dengan Bahlil, Tri Winarno, dan pejabat ESDM Sulawesi Utara.
Sebab sehari setelah pertemuan, aktivitas pertambangan oleh Koperasi Produsen Pertambangan Mahamu Hebat Sejahtera dimulai. Ditandai dengan mobilisasi alat berat ke lokasi yang disebut-sebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dijadikan WPR.
Aktivitas itu dicurigai apakah koperasi itu telah mengantongi izin WPR atau bentuk perizinan lain dari pemerintah terlebih diketahui banyak pekerja asing berasal dari China.

