Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Batas Bagasi dan Keamanan Barang Penumpang

Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Batas Bagasi dan Keamanan Barang Penumpang

Daerah Sasha Widiawati10 Maret 2026 / 01:16 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
KAI Daop 8 Surabaya ingatkan penumpang soal batas bagasi 20 kg dan keamanan barang jelang angkutan Lebaran 2026 agar perjalanan kereta lebih aman dan nyaman.
KAI Daop 8 Surabaya ingatkan penumpang soal batas bagasi 20 kg dan keamanan barang jelang angkutan Lebaran 2026 agar perjalanan kereta lebih aman dan nyaman (foto: Dok Kominfo Jatim)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Surabaya (tutur.co.id) – Menjelang periode angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi selama perjalanan kereta api.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa perusahaan telah menetapkan aturan jelas mengenai batas bagasi yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin kereta.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram atau dengan volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter tanpa dikenakan biaya tambahan.

Mahendro menjelaskan bahwa petugas akan melakukan pengecekan bagasi saat proses boarding di stasiun. Apabila barang bawaan penumpang melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kereta kelas eksekutif, biaya kelebihan bagasi dikenakan sebesar Rp10.000 per kilogram, sedangkan untuk kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram.

Karena itu, penumpang diimbau untuk memastikan berat dan ukuran bagasi sebelum keberangkatan agar tidak dikenakan biaya tambahan saat proses pemeriksaan di stasiun.

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Kereta

Selain batas bagasi, KAI juga menetapkan larangan membawa sejumlah barang demi menjaga keselamatan seluruh penumpang. Barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta antara lain:

  • Narkotika dan zat terlarang
  • Bahan mudah terbakar atau berbahaya
  • Senjata tajam atau senjata api tanpa izin
  • Hewan peliharaan
  • Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan perjalanan serta memastikan kenyamanan seluruh pengguna layanan kereta api.

Baca Juga  Ketika Lumpur Kenjeran Menyedot Dua Wisatawan Anak
Penumpang Diminta Waspada Terhadap Barang Pribadi

Selain mematuhi aturan bagasi, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan penumpang untuk menjaga barang bawaan agar tidak tertinggal atau tertukar selama perjalanan.

Mahendro menuturkan bahwa penumpang disarankan memberi identitas pada barang seperti label nama atau penanda khusus agar mudah dikenali.

Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tetap berada dalam jangkauan penumpang selama perjalanan. Penumpang juga diminta memeriksa kembali seluruh barang sebelum turun dari kereta, termasuk yang disimpan di rak bagasi atas, bawah kursi, maupun kantong kursi.

Menurut Mahendro, secara prinsip barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang. Namun demikian, petugas KAI tetap akan membantu mengamankan atau menelusuri barang yang tertinggal maupun tertukar di stasiun atau di dalam kereta.

Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Mudik

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan selama periode angkutan Lebaran yang identik dengan lonjakan jumlah penumpang.

Pihaknya juga mengajak seluruh pelanggan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan perjalanan demi menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman.

Penumpang yang menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan diimbau segera melapor kepada petugas di stasiun maupun di dalam kereta agar dapat segera ditindaklanjuti. (sas)

Angkutan Lebaran mudik lebaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Jatim Usulkan Tambahan Modal Rp300 Miliar untuk Jamkrida, Emil Dardak: Dividen Berpotensi Naik 400 Persen
Next Article Espanyol vs Real Oviedo: Tuan Rumah Bidik Kemenangan Perdana 2026 di RCDE Stadium

Berita Lainnya

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

15 Juli 2026 / 02:08 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

Misi Mencekam di Langit Papua: Tiga Helikopter Tempur Evakuasi Jasad Pilot AS yang Tewas Ditembak KKB

03 Juli 2026 / 10:23 WIB

KKB Bakar Pesawat di Yahokimo, Pilot Dikabarkan Tewas di Lokasi

02 Juli 2026 / 17:06 WIB
Form Komentar Cancel Reply

RI–India Siapkan MoU Investasi Industri Logam, Fokus Hilirisasi hingga Barang Modal

Gusti Tetiro28 Februari 2026 / 04:44 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.