Jakarta (Tutur.co.id) – Keputusan DPR RI mengangkat kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III mendapat sorotan keras dari publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah tersebut bermasalah secara etis dan melukai rasa keadilan publik.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut Sahroni tidak pantas kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III setelah apa yang dilakukannya. Ia menyinggung peristiwa pada Agustus 2025 yang dipicu oleh pernyataan kontroversial Sahroni.
“Pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan etis dan inkompetensinya sebagai pejabat publik. Hal itu memicu kemarahan luas hingga protes di seluruh Indonesia,” ujar Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2) dilansir dari berbagai sumber.
Menurut Egi, pengangkatan kembali tersebut mengabaikan para korban yang hingga kini masih mencari keadilan. ICW juga menilai Partai NasDem tidak menjalankan kaderisasi yang berbasis akuntabilitas dan etika publik.
Di sisi lain, Partai NasDem memastikan penunjukan Sahroni sudah melalui prosedur resmi dan sesuai aturan. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan keputusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“MKD sudah memutuskan. Karena sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR, artinya persoalan di MKD sudah selesai dijalani,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2).
Saan menjelaskan, selain aspek administratif, pengalaman Sahroni juga menjadi pertimbangan. Ia dinilai memiliki kapasitas karena pernah memimpin Komisi III selama dua periode.
“Penunjukan ini didasarkan pada pengalaman dan kapasitas beliau selama memimpin Komisi yang membidangi urusan hukum tersebut,” pungkas Saan.
Saan menambahkan, NasDem telah mematuhi sanksi enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan MKD kepada Sahroni. Dengan pelantikan kembali tersebut, ia memastikan tidak ada lagi kendala administratif maupun etik.

