Jakarta (tutur.co.id) – Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji, Senin 18 Mei 2026.
Saat ditemui usai pemeriksaan, tak banyak keterangan yang terucap dari mulutnya. Ia mengatakan kedatangannya berkaitan dengan dirinya yang pernah menjabat sebagai menteri agama dalam waktu singkat.
“Oh, hanya anu saja, saya kan pernah menjadi ad-interim Menteri Agama tahun 2022. Sekitar itu saja,” kata Muhadjir.
Saat disinggung soal materi apa saja yang digali oleh KPK, ia mengarahkan untuk meminta keterangan langsung kepada penyidik berkenaan hal yang ditanyakan kepadanya dalam pemeriksaan kali ini.
“Tanyakan langsung ke penyidik saja,” ucapnya.
Kedatangan Muhadjir sempat membuat awak media terkejut, lantaran sebelumnya ia sudah dijadwalkan akan diperiksa namun dikabarkan batal dan meminta untuk diagendakan ulang.
Namun di hari yang sama, ia tiba-tiba datang ke gedung KPK pada sore hari tepatnya pukul 17.55 WIB, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi yang menjerat eks Menaq Gus Yaqut.
“Ya, saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita tadi dari Anda semua, kok nggak enak saya kok menunda, nanti ada kesan seolah saya menghindari atau apa lah gitu. Ya udah, saya minta waktu ketemu sekarang,” pungkasnya.

