Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pemerintah Segera Eksekusi Hotel Sultan, Bakal Disulap Jadi Kawasan Publik

Pemerintah Segera Eksekusi Hotel Sultan, Bakal Disulap Jadi Kawasan Publik

Hukum Toto Pribadi04 Mei 2026 / 19:53 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Proses tahapan eksekusi Hotel Sultan (Foto: Tutur/Tim Hukum Pemerintah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kepastian hukum atas penyelamatan aset strategis negara Hotel Sultan memasuki babak akhir yang menentukan. Setelah dilakukannya constatering pada 16 Maret 2026, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada redaksi pada Senin 4 Mei 2026.

Kharis menegaskan bahwa posisi hukum Pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.

Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah diterbitkan pada Kamis (30/4) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H. Dengan telah adanya Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.

“Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” tegas Kharis.

Baca Juga  Video: Ledakan Konvoi UNIFIL Tewaskan 3 TNI, PBB: Penjaga Perdamaian Tidak Boleh Jadi Target!

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo memberikan pernyataan yang menekankan kelancaran proses transisi dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.

“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ujar Rakhmadi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.

Pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.

Terkait kendala di lapangan, Kharis menegaskan tidak ada kendala berarti termasuk dengan berbagai upaya hukum yang sedang dilakukan pihak Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco.

headline Hotel Sultan kisruh hotel sultan mensesneg pontjo sutowo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKena Sambaran Petir, KRL Rute Jurangmangu-Pondok Ranji Alami Gangguan
Next Article Video: Soroti Budaya Kerja Kompetitif, Pemerintah Kota Seoul Gelar Lomba Tidur Massal

Berita Lainnya

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Anjlok 3% ke 7.152 pada Sesi I Perdagangan Hari Ini

Gusti Tetiro24 April 2026 / 12:28 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.