Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) secara aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak. Hal ini menjadi perhatian utama di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dunia pendidikan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber.
“Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujar Arifah di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan pemerintah mendorong seluruh pihak, mulai dari orang tua, pendidik hingga pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama memastikan anak-anak Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik.
Dalam upaya tersebut, pemerintah mendukung penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI dilakukan secara bijak serta mampu meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan AI merupakan hal yang tidak dapat dihindari sehingga perlu diatur agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” kata Pratikno.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat mendukung proses belajar sekaligus memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

