Teheran (tutur.co.id) — Jelang masa berakhirnya gencatan senjata antara Israel AS – Iraan, parlemen Iran melangkah lebih jauh dalam upaya mengonsolidasikan kendali atas Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi urat nadi perdagangan energi dunia. Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen negara itu menyetujui rancangan yang membuka jalan bagi pembentukan “rezim hukum baru” di kawasan tersebut.
Seperti dilaporkan Press TV, Selasa, 21 April 2026, rancangan itu memungkinkan Teheran merumuskan kerangka hukum untuk mengatur lalu lintas di selat yang mengalirkan sekitar seperlima pasokan minyak global.
Ketua komite tersebut, Ebrahim Azizi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari kedaulatan nasional Iran atas jalur strategis itu. “Tidak pernah. Itu adalah hak yang tidak dapat dicabut,” kata Azizi saat ditanya kemungkinan Iran melepas kendali atas Selat Hormuz. Ia menambahkan, “Iran akan menentukan hak lintas, termasuk pemberian izin bagi kapal yang melintasi selat.”
Selat Hormuz selama ini menjadi titik krusial yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab, sekaligus jalur utama distribusi energi global. Dengan posisi geografis yang sempit namun vital, setiap perubahan kebijakan di kawasan ini kerap berdampak langsung pada stabilitas pasar minyak dunia.
Rancangan “rezim hukum baru” ini disebut-sebut dapat mencakup pengaturan lebih ketat terhadap kapal asing, termasuk mekanisme izin lintas hingga potensi penerapan biaya tertentu. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya Iran memperkuat posisi tawar di tengah ketegangan geopolitik kawasan.
Namun, rencana ini berpotensi memicu perdebatan hukum internasional. Dalam praktik hukum laut global, Selat Hormuz umumnya dipandang sebagai jalur internasional yang menjamin hak lintas bagi kapal-kapal asing.
Jika disahkan penuh, kebijakan ini tidak hanya akan menguji norma hukum internasional, tetapi juga berpotensi mengguncang keseimbangan energi global yang sangat bergantung pada kelancaran arus di Selat Hormuz.

