Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri jasa keuangan.
“Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima tutur.co.id, Selasa (20/1/2026).
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ismail menegaskan, gugatan yang diajukan OJK merupakan gugatan dengan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.
“Gugatan diajukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tutur Ismail.
Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan konsumen tidak dibebankan biaya hingga proses gugatan memperoleh putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen tanpa hambatan biaya.
“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
OJK juga menyampaikan bahwa penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara.
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Secara substansi, regulasi tersebut mengatur kewenangan OJK dalam pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.
“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas Ismail.

