Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah

Finance Gusti Tetiro20 Januari 2026 / 11:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Bareksa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri jasa keuangan.

“Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima tutur.co.id, Selasa (20/1/2026).

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ismail menegaskan, gugatan yang diajukan OJK merupakan gugatan dengan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.

“Gugatan diajukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tutur Ismail.

Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan konsumen tidak dibebankan biaya hingga proses gugatan memperoleh putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen tanpa hambatan biaya.

“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.

OJK juga menyampaikan bahwa penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara.

Baca Juga  Kemenlu Pulangkan 96 WNI dari Rumah Detensi Makkah Arab Saudi

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Secara substansi, regulasi tersebut mengatur kewenangan OJK dalam pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.

“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas Ismail.

OJK Perlindungan Konsumen POJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleStrategi Keuangan 10 Hari Akhir Januari Anti Panik
Next Article [LIVE] Panggil Kepala BGN, DPR Soroti Evaluasi Program MBG 2025

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Guardiola ke Pemain Man City: Jika Tidak Percaya Menang, Pulang Saja!

Deba Salamah17 Maret 2026 / 22:07 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.