Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Techno»Meta Akhirnya Patuhi Aturan Komdigi: Batasi Usia Pengguna Jadi 16 Tahun

Meta Akhirnya Patuhi Aturan Komdigi: Batasi Usia Pengguna Jadi 16 Tahun

Techno Deba Salamah10 April 2026 / 08:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Perusahaan teknologi Meta akhirnya menyesuaikan kebijakan platformnya dengan regulasi di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital. Penyesuaian ini dilakukan dengan membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun pada layanan Facebook, Instagram, dan Threads, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi sinyal positif bagi penegakan regulasi di Indonesia.

“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Perubahan tersebut tercermin dalam pembaruan Panduan Komunitas Meta. Jika sebelumnya platform-platform tersebut dapat diakses oleh pengguna berusia 13 tahun ke atas, kini batas usia dinaikkan menjadi minimal 16 tahun untuk pengguna di Indonesia.

Informasi terkait perubahan kebijakan ini telah disampaikan oleh perwakilan Meta, termasuk pejabat kebijakan publik kawasan Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembatasan akses mulai diberlakukan pada Kamis (9/4), dengan proses penyesuaian dilakukan secara bertahap. Meta juga menyatakan akan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta.

Proses pembaruan ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat. Pemerintah berharap seluruh penyesuaian dapat selesai pada Jumat (10/4).

Meutya menilai langkah Meta membuktikan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap regulasi. “Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga  Keputusan Penendang Penalti Arsenal Jadi Sorotan, Arteta Salah Pilih?

Di platform Instagram, aturan baru tersebut telah diimplementasikan dengan penetapan sebagai platform berisiko tinggi. Akun pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan, meskipun tersedia mekanisme banding melalui fitur “pusat bantuan” bagi pengguna yang terdampak secara keliru.

Selain itu, Meta juga menambahkan berbagai fitur perlindungan, seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi default untuk akun remaja, serta pembatasan dalam pengiriman pesan.

PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mencakup berbagai platform digital, termasuk X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Hingga saat ini, Meta, X, dan Bigo Live telah dinilai sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut baru memenuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen penuh untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Digital headline Komdigi Meta Meutya Hafid PP Tunas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLokasi Layanan SIM Keliling 10 April 2026
Next Article IHSG Menguat Dua Hari Beruntun, Analis: Masih Ditopang Sentimen Jangka Pendek

Berita Lainnya

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Puncak Arus Balik 2026: Petugas Terapkan Buka-Tutup Seluruh Rest Area Tol Cipali

Deba Salamah24 Maret 2026 / 22:00 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.