Jakarta (Tutur.co.id) – Perusahaan teknologi Meta akhirnya menyesuaikan kebijakan platformnya dengan regulasi di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital. Penyesuaian ini dilakukan dengan membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun pada layanan Facebook, Instagram, dan Threads, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi sinyal positif bagi penegakan regulasi di Indonesia.
“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Perubahan tersebut tercermin dalam pembaruan Panduan Komunitas Meta. Jika sebelumnya platform-platform tersebut dapat diakses oleh pengguna berusia 13 tahun ke atas, kini batas usia dinaikkan menjadi minimal 16 tahun untuk pengguna di Indonesia.
Informasi terkait perubahan kebijakan ini telah disampaikan oleh perwakilan Meta, termasuk pejabat kebijakan publik kawasan Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembatasan akses mulai diberlakukan pada Kamis (9/4), dengan proses penyesuaian dilakukan secara bertahap. Meta juga menyatakan akan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta.
Proses pembaruan ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat. Pemerintah berharap seluruh penyesuaian dapat selesai pada Jumat (10/4).
Meutya menilai langkah Meta membuktikan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap regulasi. “Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegasnya.
Di platform Instagram, aturan baru tersebut telah diimplementasikan dengan penetapan sebagai platform berisiko tinggi. Akun pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan, meskipun tersedia mekanisme banding melalui fitur “pusat bantuan” bagi pengguna yang terdampak secara keliru.
Selain itu, Meta juga menambahkan berbagai fitur perlindungan, seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi default untuk akun remaja, serta pembatasan dalam pengiriman pesan.
PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mencakup berbagai platform digital, termasuk X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Hingga saat ini, Meta, X, dan Bigo Live telah dinilai sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut baru memenuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen penuh untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

